Tentang Undang Case Study

Words: 2391
Pages: 10

BAB III
PEMBAHASAN

A. Analisis Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Landasan Legalitas Penjatuhan Sanksi Pidana
Umumnya, seringkali dipahami oleh masyarakat bahwa hukum berarti suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya dengan mekanisme keberadaan sanksi sebagai pemaksa untuk penegakan hukumnya. Hukum bertujuan untuk menciptakan suatu kedamaian yang didasarkan pada keserasian antara ketertiban dengan ketentraman. Hukum mempunyai tiga peranan utama dalam masyarakat, yakni :
(1) Sebagai sarana pengendalian sosial ;
(2) Sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial ;
(3) Sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.
Sebagai suatu
…show more content…
Aturan Hukum Cyber Crime
Membahas aturan hukum cyber crime merupakan suatu hal yang memiliki tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan siber di Indonesia masih seumur jagung. Aturan perundang-undangan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan usia UU yang masih sangat muda maka dibutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi terhadap UU yang dimaksud. Hal ini dikarenakan sebagai suatu UU baru dibutuhkan waktu untuk mempelajari dan menganalisis keseluruhan pasal dalam proses penegakan hukum.
Sebelum mengonstruksi aturan-aturanhuum nasional (UU ITE) secara detail, maka menarik untuk mengkaji kembali penyusunan perangkat hukum tentang cyber crime yang dilakukan oleh the G-8 dalam communiqué tanggal 9-10 Desember 1977. Dalam pertemuan itu terdapa 10 butir asas dan 1o agenda aksi yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi tindak pidana yang dimaksud, yaitu:
1. Tidak akan ada tempat perlindungan yang aman bagi mereka yang menyalahgunakan teknologi informasi ;
2. Penyidikan dan penuntutan terhadap high-tech international crime harus dikoordinasikan di antara Negara-negara yang menaruh perhatian, tanpa melihat mana akibat yang merugikan terjadi